Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Maidi dan delapan orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ekspose perkara telah dilakukan dan disepakati untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam proses tersebut, KPK juga telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Penetapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam setelah OTT berlangsung.
“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi, Selasa (20/1/2026).
Maidi ditangkap KPK dalam OTT yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Kota Madiun, Jawa Timur. Operasi ini berkaitan dengan dugaan praktik penerimaan fee proyek yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Selain Maidi, belasan orang lain turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” lanjutnya.
Dalam OTT ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menduga dana tersebut merupakan bagian dari aliran fee proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan sesuai dengan proses hukum yang berjalan.(*)







