KPK Ungkap Fakta di Balik Video Viral ‘Uang Karung’ dalam OTT Bupati Pati

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait video viral yang memperlihatkan warga Kabupaten Pati menyerahkan uang yang dibungkus dengan karung.

Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa cuplikan video tersebut merupakan momen krusial dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Read More

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aktivitas dalam video berdurasi 20 detik tersebut adalah bagian dari rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi yang sedang dipantau tim penyidik.

“Itu terjadi dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/1/2026) dilansir dari Antara.

Video yang beredar luas di masyarakat itu memperlihatkan dua warga yang berboncengan motor menyerahkan karung hijau berisi uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono.

KPK mengklarifikasi bahwa kedua warga tersebut bukanlah peserta seleksi perangkat desa, melainkan pihak yang diminta Sumarjiono untuk membawa uang tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa penggunaan karung merupakan modus untuk mengelabui petugas. Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak dan dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti komoditas pangan.

“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung warna hijau. Dibawa seperti orang membawa beras. Ada yang hanya diikat pakai karet,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus yang mencuat pada pertengahan Januari 2026 ini berawal dari dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka utama:

  • Sudewo (SDW) selaku Bupati Pati.
  • Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo.
  • Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis.
  • Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.

Selain dugaan pemerasan jabatan desa, posisi hukum Sudewo kian terjepit. KPK secara resmi juga mengumumkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Operasi di Pati ini tercatat sebagai OTT ketiga yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026, yang menandai langkah agresif lembaga penyidik dalam membersihkan praktik lancung di tingkat birokrasi daerah.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *