Sudah Diakui Denada, Ressa Rizky Rossano Tetap Gugat Rp7 Miliar

Jakarta, Lini Indonesia – Denada Tambunan akhirnya buka suara dan secara terbuka mengakui pria asal Banyuwangi berusia 24 tahun, Ressa Rizky Rossano, sebagai anak kandungnya. Pengakuan tersebut disampaikan Denada melalui sebuah video yang diunggah ke media sosial pada Senin (2/2/2026).

Dalam pernyataannya, Denada menyampaikan permohonan maaf kepada Ressa karena tidak membesarkan anaknya sejak masih bayi. Ia mengungkapkan bahwa kondisi psikologisnya di masa lalu membuatnya tidak mampu menjalani peran sebagai seorang ibu.

Read More

“Saya Denada tambunan, menyatakan bahwa Ressa Rosano adalah anak kandung saya. Saya betul-betul minta maaf kepada Ressa karena Ressa tidak hidup bersama saya dari mulai ia masih bayi. Saat itu kondisi psikis saya tidak layak.” kata Denada.

Denada juga menyesali keputusannya yang baru sekarang mengungkap fakta tersebut kepada Ressa. Ia mengakui keterlambatan itu sebagai kesalahan besar dalam hidupnya dan berharap Ressa dapat memaafkan serta menerima dirinya sebagai ibu kandung dengan segala keterbatasan yang ada.

Tak hanya kepada Ressa, Denada turut menyampaikan permohonan maaf kepada mendiang ibundanya, Emilia Contessa, serta seluruh anggota keluarganya. Ia berharap mendapat pengampunan atas kekhilafan yang telah terjadi.

“Saya juga minta maaf kepada almarhumah mama dan saya juga minta maaf kepada semua adik-adik saya. Semoga Allah mengampuni semua dosa-dosa dan kekhilafan saya. Amin. Demikian, terima kasih,” kata Denada.

Meski pengakuan tersebut telah disampaikan secara terbuka, proses hukum yang berjalan tidak berhenti. Kuasa hukum Ressa memastikan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp7 miliar terhadap Denada tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Tim kuasa hukum Ressa, Ronald, menjelaskan bahwa pernyataan Denada di media sosial hanya memenuhi sebagian kecil dari tuntutan yang diajukan. Menurutnya, pengakuan secara personal maupun publik tidak serta-merta menggugurkan gugatan yang telah terdaftar secara resmi di pengadilan.

Ronald menegaskan, tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar merupakan bagian dari formulasi hukum yang disusun berdasarkan prosedur dan pertimbangan tertentu. Oleh karena itu, perkara tetap berjalan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *