Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan, Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus penerimaan uang dari bandar narkoba.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus penerimaan uang dari bandar narkoba. ( Foto Istimewa)

Jakarta, Lini Indonesia – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus penerimaan uang dari bandar narkoba.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026).

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026) dikutip dari Antara.

Menurut Kholid, AKBP Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang disebut berasal dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK.

“Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujar Kholid.

Sebagai pengganti sementara, jabatan Kapolres Bima Kota kini diemban oleh AKBP Catur Erwin Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Penunjukan tersebut telah dibenarkan oleh pihak Polda NTB.

Kasus ini mencuat ke publik setelah penetapan AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka dalam perkara narkotika.

Dalam pengembangan penyidikan, muncul dugaan bahwa AKBP Didik turut menerima aliran dana terkait aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Nama Koko Erwin disebut dalam proses penyidikan sebagai pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Sementara itu, terhadap AKP Malaungi telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar oleh Polda NTB pada Senin (9/2/2026).

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *