Marak Jual Beli Rekening di Media Sosial, OJK Angkat Bicara

Marak Jual Beli Rekening di Media Sosial, OJK Angkat Bicara ( Foto - Ilustrasi )

Jakarta, Lini Indonesia – Fenomena jual beli rekening bank kembali menjadi sorotan setelah praktik tersebut semakin ramai ditemukan di media sosial. Tawaran imbalan cepat dengan menjual rekening pribadi kini kerap beredar secara terbuka, menyasar masyarakat yang tergiur keuntungan instan tanpa memahami risiko hukumnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara. Regulator menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindakan ilegal yang berpotensi menyeret pemilik rekening ke ranah pidana.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa rekening bank melekat pada identitas hukum pemiliknya.

Dengan demikian, siapa pun yang namanya terdaftar sebagai pemilik tetap bertanggung jawab atas seluruh aktivitas transaksi, termasuk jika rekening tersebut dipakai untuk penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut,” tegas OJK dalam keterangan resminya.

Menurut OJK, dalih tidak mengetahui penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum. Dalam sistem perbankan, kepemilikan rekening tidak berpindah hanya karena diserahkan kepada pihak lain secara informal.

OJK menilai praktik ini sangat berisiko karena sering dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan keuangan dan siber. Selain merugikan korban, pola tersebut juga menghambat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan aktivitas ilegal lainnya.

Sebagai respons, OJK mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di sektor jasa keuangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *