Jakarta, Lini Indonesia – Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana (ET), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi pada Senin (16/2/2026).
“LP-nya tanggal 20 November 2025, kemudian untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 12 Januari, penetapan tersangka dilakukan minggu lalu,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Senin (16/2/2026).
Menurut Yuni, laporan polisi terkait perkara ini dibuat pada 20 November 2025. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 12 Januari 2026. Status tersangka terhadap Eli ditetapkan pada pekan lalu setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.
Politikus Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Terkait kemungkinan penahanan, Yuni menyebut hal tersebut akan dipertimbangkan sesuai ketentuan dalam KUHP yang baru.
“Ancamannya lima tahun. Untuk penahanan tentu ada berbagai pertimbangan sesuai ketentuan KUHP yang baru,” ungkap Yuni.
Kasus ini bermula dari proses pencalonan legislatif pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, Eli diduga tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Namun demikian, ia disebut memperoleh ijazah kesetaraan Paket C dari lembaga tersebut.
Ijazah yang diduga tidak sah itu ditandatangani oleh Ketua PKBM Banjar Baru atas nama Siti Nurul Khotimah. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan hingga Eli terpilih sebagai anggota DPRD Tubaba periode 2024–2029.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk ijazah yang dipersoalkan, hasil uji Laboratorium Forensik Kriminalitas Polri, serta keterangan dari para ahli. Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Masih kami dalami dan kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” ujar Yuni.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eli Fitriyana telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Setelah status hukumnya meningkat, penyidik melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.
Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik dapat mengirimkan panggilan kedua disertai perintah membawa sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)







