Jakarta, Lini Indonesia – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, melakukan unboxing paket berisi paspor dan dokumen kewarganegaraan Inggris untuk anaknya.
Konten tersebut menuai beragam respons publik dan memicu perdebatan mengenai komitmen kebangsaan penerima beasiswa negara.
Dalam video yang viral itu, Dwi memperlihatkan proses pembukaan dokumen resmi kewarganegaraan asing milik anaknya. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan, terutama karena yang bersangkutan merupakan alumni penerima beasiswa LPDP, program pendanaan pendidikan yang bersumber dari negara.
Menanggapi polemik yang berkembang, LPDP melalui keterangan resminya menyampaikan keprihatinan atas konten tersebut. LPDP menilai tindakan itu tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.
LPDP menjelaskan, setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban melaksanakan masa kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban pengabdian yang harus dipenuhi adalah lima tahun.
Dalam kasus saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” kata LPDP dalam keterangan resminya.
Namun, LPDP memastikan bahwa Dwi telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga disebut telah menuntaskan seluruh kewajiban masa kontribusi sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP menegaskan tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan yang bersangkutan.
“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tambahnya.







