Jakarta, Lini Indonesia – Harga minyak goreng bersubsidi Minyakita di pasaran masih saja di jual jauh di atas Harga Eceran tertinggi. Bahkan masih ada yang menjual di atas Rp17.500 per liternya.
Padahal, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengingatkan dan melarang pelaku usaha mulai dari produsen hingga pengecer menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Rp15.700.
Bila di tanyakan kepada pedagang, harga minyakita yang masuk atau sampai ke level pedagang sudah di angka Rp16.000 per liter.
Sebenarnya, seperti apa rentang harga yang telah ditetapkan pemerintah terhadap harga penjualan minyak goreng Minyakita di tengah masyarakat? Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan, harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan MenterI Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga penjualan MinyaKita ditetapkan paling tinggi Rp 13.500 per liter di tingkat D1 (distributor lini 1). Lalu Rp 14.000 per liter di tingkat D2 dan Rp 14.500 per liter di tingkat pengecer.
Selanjutnya, HET MinyaKita di tingkat konsumen berada di angka Rp 15.700 per liter.
Dalam laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), sampai 26 Januari rerata harga MinyaKita secara nasional mulai terjadi penurunan, meskipun masih berada di atas HET. Ini dikatakan sebagai salah satu implikasi pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 sejak 26 Desember 2025.
Dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 telah menetapkan kewajiban bagi produsen minyak nabati untuk memasok MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi Domestic Market Obligation (DMO).
Kuota itu diberikan kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Realisasi DMO MinyaKita ke BUMN mulai dari 26 Desember 2025 sampai 23 Januari 2026, dalam data Kemendag tercatat telah mencapai 21,35 ribu ton.
Ini terdiri Perum Bulog sebanyak 13,47 ribu ton dan ID FOOD sebanyak 7,88 ribu ton. (*)







