Jakarta, Lini Indonesia – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, demi menjaga independensi lembaga.
“Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI mengenai urusan RUU Pemilu di kompleks parlemen (10/3).
Menurut Jimly, ini dinilai penting karena KPU tidak boleh tunduk kepada siapa pun.
“KPU itu tidak boleh dia tunduk di bawah pengaruh presiden karena presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR (juga) peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu maka KPU itu harus betul-betul independen, tersendiri,” ucapnya.
Selain itu, Jimly juga menyarankan agar rekrutmen anggota KPU tidak didasarkan pada periodisasi. Menurutnya, anggota KPU haruslah negarawan yang tidak boleh tunduk pada dinamika politik lima tahunan.
Sebagai gantinya, Jimly menyarankan rekrutmen calon anggota KPU dilakukan berdasarkan syarat usia. Agar orang yang mengurusi pemilu itu berpengalaman, syarat usia calon anggota pemilu 45–65 tahun atau 50–70 tahun.(*)







