Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Ajukan Permohonan Pengalihan Status Penahanan dari Rutan Sialang Bungkuk

Abdul Wahid saat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026)

Jakarta, Lini Indonesia – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Permohonan tersebut merujuk pada alasan kesehatan dan menggunakan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai preseden hukum. Pihak terdakwa juga telah melampirkan rekam medis serta surat jaminan dari keluarga sebagai syarat administratif sesuai ketentuan KUHAP.

Read More

Menanggapi Hal itu, Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan keberatan jika permohonan tersebut dikabulkan.

Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak berargumen bahwa selama masa penyidikan empat bulan terakhir, tidak ditemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan pada diri Abdul Wahid. Jaksa juga menekankan bahwa penanganan medis yang diperlukan sebenarnya dapat diberikan melalui fasilitas rutan tanpa harus mengubah status penahanan terdakwa menjadi tahanan rumah.

Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan bahwa majelis hakim belum bisa memberikan keputusan terkait permohonan pengalihan penahanan tersebut pada saat ini. Pihak KPK sendiri menegaskan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pengalihan penahanan pada perkara lain tidak bisa serta-merta dijadikan acuan mutlak.

Untuk diketahui, Abdul Wahid saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tetap berada di dalam rutan menunggu pertimbangan lebih lanjut dari majelis hakim.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *