Ini Empat Poin Penting Peraturan Dana Tapera 2024

Jakarta, Lini Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/5/2024). Salah satu ketentuannya adalah pemotongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tapera merupakan dana simpanan yang dikumpulkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk mendanai perumahan.

Read More

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan aturan tersebut, dana Tapera akan diambil dari pemotongan gaji bulanan pekerja dengan besaran yang sudah ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.


Berikut rincian aturan dana Tapera menurut PP Nomor 21 Tahun 2024:

  1. Peserta dana Tapera

Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan bahwa peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Pekerja mandiri meliputi karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.

Pasal 7 menguraikan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, termasuk:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang menerima gaji atau upah, meskipun tidak termasuk dalam kategori di atas.
  1. Besaran potongan dana Tapera

Pasal 15 menjelaskan bahwa besaran potongan dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji bulanan karyawan. Pembayaran dilakukan dengan ketentuan:

  • Dibayarkan oleh pemberi kerja: 0,5 persen
  • Dibayarkan oleh pekerja: 2,5 persen.

Pasal 14 menyebutkan bahwa pekerja mandiri atau freelancer harus membayar potongan dana Tapera secara mandiri.

  1. Jadwal pemberlakuan dana Tapera

Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke Badan Pengelola Tapera paling lambat 7 tahun setelah peraturan ini berlaku, yaitu paling lambat tahun 2027.

  1. Mekanisme potongan dana Tapera

Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pemberi kerja dan pekerja mandiri harus membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Dana tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *