Jakarta, Lini Indonesia – Pihak kepolisian secara tegas mengingatkan warga agar tidak menyebarkan video pencabulan seorang Ibu berinisial R terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.
Penyebar video yang sempat viral itu jika disebarluaskan dapat dikenakan sanksi pidana dengan UU ITE. Warga yang memiliki video itu pun diminta untuk dihapus dan tidak disebarkan.
“Ini berisiko hukum karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/62024).
“Bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan,” imbuhnya.
Adapun, polisi masih mendalami penyebaran video itu di media sosial. Ade menuturkan polisi tengah mencari siapa orang pertama yang menyebarkan video itu.
Sementara itu, R (22) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya itu.
Peristiwa tersebut bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. saat itu R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
Lalu R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat pekerjaan. R kemudian menuruti permintaan itu.
Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.
Namun, karena sang suami tak ada pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak.
Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.