Jakarta, Lini Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa aktris Sandra Dewi belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan hal ini sebagai tanggapan terhadap narasi yang beredar di media sosial.
“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka. Artinya, status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” ujar Ketut kepada dikutip dari CNN, Kamis (5/6/2024).
Ketut menambahkan bahwa pihaknya akan mengumumkan kepada publik jika ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, termasuk jika status Sandra Dewi berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Jika nantinya ada perubahan status, kami pasti akan menginformasikannya. Sampai saat ini, statusnya masih saksi,” lanjutnya.
Sandra Dewi, istri dari tersangka Harvey Moeis, telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (4/4/2024) dan Rabu (15/5/2024).
Dalam kasus korupsi tata niaga timah ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin.
Menurut Kejagung, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.
Rincian kerugian tersebut meliputi kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.(NA)