PPP Pastikan Gugat Ulang Selisih Suara ke MK

Jakarta, Lini Indonesia – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal selisih suara pada Pemilu 2024. Walaupun, telah inkrah putusan bila partai Kabah dinyatakan tidak lolos empat persen ambang batas parlemen (parlementary thresshold).

Plt Ketua Umum DPP PPP, Mardiono mengaku tidak patah semangat. Dirinya sangat optimis bila PPP akan lolos parlemen pada periode 2024-2029.

“Saya katakan belum, karena belum selesai, lalu kita juga berupaya melalui MK, walaupun MK ternyata belum memenuhi rasa keadilan terhadap PPP.   Dimana PPP mendapatkan lebih dari enam juta suara, ini hak konstitusi rakyat yang harus kita perjuangkan sampai titik akhir,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya gugatan ke MK tidak memiliki batas hingga pelantikan 1 Oktober 2024. Oleh sebab itu, ia meminta doa kepada masyarakat agar partai berlambang kabah dapat lolos ambang batas Parlemen.

“Jadi MK itu kan mengadili tidak dibatasi pada tanggal ataupun bulan, yang dibatasi tanggal bulan itu pelantikan 1 Oktober para anggota dewan terpilih. Tetapi hak-hak hukum rakyat itu tidak dibatasi sampai kapan pun, orang boleh menggugat ke MK,” kata Mardiono.

Diketahui, PPP melakukan Rapimnas IX di Hotel Le Semar, Karawaci, Tangerang. Pelaksanaannya mulai 6 hingga 7 Juni 2024.

​Dimana berdasarkan keputusan KPU No 360 tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu secara nasional, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen. Sehingga PPP tidak bisa mengirim satu pun calon anggota legislatifnya ke Senayan.

Hal itu memacu pada putusan MK yang menyatakan tidak menerima  permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif  2024 yang diajukan PPP di 19 provinsi. Itu terkait Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) agar dapat lolos dalam ambang batas parlemen. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *