Jakarta, Lini Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang untuk calon anggota DPRD Kota Ternate di daerah pemilihan (dapil) Kota Ternate 2 pada TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Keputusan ini diambil karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, yang menyebabkan surat suara dianggap tidak sah.
Keputusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan untuk Perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai NasDem.
“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate daerah pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Jumat (7/6/2024).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate dapil Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona harus diulang.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan.
Dalam permohonannya, Partai NasDem mengklaim adanya kelalaian oleh petugas KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona, di mana ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak sah pada saat rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan.
Partai NasDem kehilangan 143 suara akibat kejadian ini dan merasa dirugikan. Mereka mengajukan keberatan di tingkat kecamatan dan kota, namun tidak ditanggapi oleh termohon.
Rekapitulasi di tingkat Ternate Selatan menunjukkan bahwa hampir seluruh surat suara tidak disahkan karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, yang dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir karena menghilangkan hak warga negara dalam memilih.
Hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak bisa diterima dan MK memutuskan bahwa pemungutan suara ulang perlu dilakukan di TPS 08 Kelurahan Tabona untuk menjaga hak pemilih dan peserta pemilu.
Dalil Partai NasDem terkait dengan DPRD Kota Ternate dapil Kota Ternate 2 dianggap beralasan menurut hukum untuk sebagian. (*)