Opini oleh Abdul Majid : Mahasiswa Disabilitas Sensorik Netra, Program Magister Kebijakan Public Universitas Airlangga Surabaya dan ketua LIRA Disability Care.
Sewindu pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan dalam mengakses layanan kesehatan publik. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi harapan utama bagi penyandang disabilitas terkait rehabilitasi dan kebutuhan kesehatan mereka.
Terbaru, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Secara garis besar, perpres tersebut berfokus pada upaya standarisasi kelas layanan rawat inap melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Kesenjangan Layanan Kesehatan Bagi Disabilitas.Hak-hak penyandang disabilitas telah diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, salah satunya adalah hak terkait dengan kesehatan.
Hak kesehatan tersebut diantara hak untuk memperoleh informasi dan komunikasi layanan kesehatan yang mudah diakses, memperoleh kesamaan dan kesempatan akses sumber daya kesehatan, memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan menentukan sendiri pelayanan yang diperlukan, hingga memperoleh alat bantu kesehatan dan obat sesuai kebutuhan.
Selanjutnya kewajiban Pemerintah dalam menjamin pemenuhan kesehatan bagi penyandang disabilitas juga secara detil telah diatur mulai dari kewajiban penyediaan layanan kesehatan tanpa diskriminasi, ketersediaan layanan kesehatan sesuai kebutuhan dan ragam disabilitas, penyediaan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi pelayanan kepada penyandang disabilitas, menjamin pelayanan kesehatan penyandang disabilitas dalam progam jaminan kesehatan nasional, hingga menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Dari sisi standarisasi fasilitas layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang salah satu indikator penilaiannya mencakup layanan klinis yang berorientasi pada pasien salah satunya penyandang disabilitas.