KRIS BPJS dan Tantangan Akses Layanan Kesehatan Disabilitas

Aksesibilitas layanan JKN bagi penyandang disabilitas di enam provinsi yang diteliti yaitu Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengan, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Barat, masih terhambat oleh masalah seperti proses penerimaan yang tidak memadai, kualitas layanan kesehatan yang rendah, dan cakupan manfaat yang kurang memadai.

Fakta lainnya juga terkonfirmasi pada peserta BPJS Kesehatan dengan disabilitas sensorik netra dan disabilitas fisik pengguna kursi roda di daerah Kabupaten Sidoarjo.

Jika disimulasikan, kedua penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan secara mandiri atau independen. Fasilitas parkir yang tidak akses, minimnya petugas pelayanan digaris depan, transisi perpindahan antar loket atau poli, hingga tidak adanya pendamping khusus di area rumah sakit menjadikan peserta BPJS Kesehatan dengan disabilitas belum terlayani dengan baik.

Lebih jauh, penyandang disabilitas sensorik pendengaran atau tuli juga merasakan hal yang serupa. Tidak adanya juru bahasa isyarat dan papan informasi (running text) yang akses sering kali menyulitkan mereka untuk mendapatkan layanan.

Hal lain yang sering terjadi adalah, pasien disabilitas sensorik pendengaran banyak mengalami kejadian terlewati dalam persoalan antrian di loket.

Bahkan kejadian tidak mengenakkan lainnya adalah pasien tuli baru menyadari layanan sudah ditutup karena tidak ada petugas yang menghampiri mereka. Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan program JKN masih belum mampu menghilangkan hambatan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Solusi yang ditawarkan
Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada urusan “jual beli kamar” lewat KRIS, namun juga juga memberikan perhatian lebih pada persoalan bagaimana memastikan kualitas layanan yang inklusif dan ramah bagi pasien disabilitas. Hal ini penting mengingat jumlah penyandang disabitas yang mencapai 28,05 juta atau setara 10,38% populasi nasional (Susenas 2020). Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi Universal Health Coverage (UHC) melalui program JKN dengan tujuan untuk menjamin kebutuhan dasar kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *