KRIS BPJS dan Tantangan Akses Layanan Kesehatan Disabilitas

Sebagai perwujudan komitmen negara dalam mencapai UHC, Pemerintah seharusnya juga mengimplementasikan aspek-aspek terkait UHC yaitu quality, efficiency, equity, accountability, sustainability and resilience (World Health Organization, 2016). Equality dimaksudkan sebagai upaya pemberian layanan kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi.

Pengaturan KRIS dalam perubahan Perpres tentang Jaminan Kesehatan seharusnya dapat mengakomodir dan mampu menjadi pendorong untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas dari sisi pemenuhan fasilitas yang ramah disabilitas.

Para pembuat kebijakan perlu melakukan restrukturisasi sistem keanggotaan, meningkatkan penyediaan fasilitas layanan oleh penyedia layanan kesehatan serta memperluas cakupan manfaat yang tersedia untuk kelompok penyandang disabilitas.

Para pembuat kebijakan perlu melakukan transformasi dan intervensi kebijakan untuk mempermudah proses penerimaan penyandang disabilitas ke dalam program JKN dan menerapkan sistem penandaan untuk anggota JKN disabilitas berdasarkan ragam disabilitasnya.

Selain itu perlu ditetapkan panduan teknis/pengaturan tentang standar layanan minimum yang ramah disabilitas di fasilitas kesehatan, pengaturan terkait indikator fasilitas kesehatan yang memudahkan dan responsif bagi penyandang disabilitas serta pelaksanaan pelatihan reguler tentang layanan kesehatan yang ramah disabilitas bagi staf medis dan administratif.

Koordinasi lintas lembaga juga diperlukan untuk menciptakan program JKN yang inklusif terhadap disabilitas. Evaluasi dan perbaikan lanjutan terhadap cakupan manfaat untuk penyandang disabilitas juga dianggap sangat perlu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *