Misal meningkatkan nilai manfaat penyediaan alat bantu disabilitas dalam rentang masa rehabilitasi medis seperti kursi roda yang telah disesuaikan dengan kondisi disabilitas, kaki dan tangan palsu yang sesuai dengan kebutuhan pasien dan lainnya.
Selain itu, melakukan pengukuran periodik terhadap tingkat kepuasan anggota disabilitas JKN dan melakukan kampanye tentang inisiatif inklusif disabilitas JKN melalui media sosial, media massa, dan acara-acara akan bermanfaat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan JKN dapat menjadi UHC yang mampu memberikan layanan kesehatan universal yang prima dan dapat dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat indonesia.
Hal ini sebagai bentuk kewajiban negara dalam memberikan jaminan perlindungan sosial dan menjadi salah satu pengejawantahan amanat Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.