Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi, termasuk Advokat Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda serta Melita De Grave.
Ali menjelaskan bahwa KPK terus mencari DPO dan mendalami informasi baru mengenai keberadaan Harun Masiku.
Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai suap untuk melancarkan jalannya ke Senayan.
Sementara itu, Wahyu yang divonis tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.(NA)