Jakarta, Lini Indonesia – Tim Gabungan Polres Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyitaan terhadap 33 sepeda motor dan 6 mobil di Sukolilo, Pati. Aksi ini dilakukan menyusul informasi bahwa Sukolilo menjadi tempat para penadah hasil kejahatan kendaraan.
AKBP Helmy Tamaela dari Subdit Jatanras menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas penadahan di wilayah tersebut.
Kendaraan-kendaraan yang disita tidak dilengkapi dengan dokumen yang jelas. Semua kendaraan tersebut telah dibawa ke Polres Pati untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Operasi dilakukan oleh 3 tim untuk menyisir area sekitar Sukolilo, terutama di luar Desa Sumbersoko. Polisi masih berupaya mencari pelaku pengeroyokan terhadap pemilik rental mobil yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Helmy juga mengimbau kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri dalam waktu tiga hari ke depan. Dia meminta kerjasama warga untuk melaporkan keberadaan para pelaku jika ada informasi yang dapat membantu penangkapan.
Hingga saat ini, 4 orang telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Aris Gunawan yang diduga terlibat dalam pengambilalihan mobil korban secara paksa.(NA)