Dia juga mengidentifikasi sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Pemain judi online ini ada pelajar hingga ibu rumah tangga.
Pemain judi online yang terindikasi tersebut, rata-rata mereka bermain di atas Rp100.000, hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu.
“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa,” imbuhnya.
Dia juga memaparkan PPATK berhasil mengendusnya karena sudah mengetahui mekanismenya bagaimana pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil dikirim ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan di luar negeri.
“Banyak juga ternyata uang dari judi online itu dilarikan ke luar negeri, dan nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih, jadi seperti itu kita lakukan identifikasi,” katanya (*)