Jakarta, Lini Indonesia – Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, mengajukan permohonan uji materiil terkait syarat minimal usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini ditujukan untuk Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mereka ajukan pada 11 Juni 2024 dan tercatat dengan Nomor AP3: 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024.
Fahrur dan Anthony meminta MK menegaskan waktu penerapan syarat usia minimal ini. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan syarat usia minimal calon kepala daerah dalam Peraturan KPU, agar berlaku saat pelantikan, bukan pencalonan.
Menurut mereka, putusan MA tersebut menciptakan dua tafsir berbeda terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dan bertentangan dengan original intent UU 10/2016. Mereka berpendapat bahwa syarat usia minimal harus diterapkan saat pencalonan, bukan saat pelantikan.
Fahrur dan Anthony juga menganggap Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 telah menggeser posisi MA dari negative norm (pembatal norma) menjadi positive norm (pembuat norma), yang seharusnya merupakan kewenangan legislatif.
Mereka berpendapat bahwa dua tafsir berbeda ini melanggar hak pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya mendapat sorotan karena dianggap serupa dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang membuka jalan bagi anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tidak wajib diterapkan pada 2024, karena bertentangan dengan UU Pilkada yang menjadi aturan di atasnya. (*)