Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut menguatkan klaim adanya hubungan badan paksa pada 3 Oktober 2023.
Hasil sidang DKPP memutuskan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT dan memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.(NA)