Jakarta, Lini Indonesia -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelidikan kasus tewasnya bocah Afif Maulana (13) di Padang.
Menanggapi Hal itu Kapolda Sumatera Barat, Suharyono mengaku tak ambil pusing perihal pelaporan itu.
“Silakan saja. Saya bukan pelaku kejahatan kok. Saya pembela kebenaran,” kata Suharyono, Kamis (4/7/2024).
Akan tetapi, Suharyono mempermasalahkan sikap dan tindakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang seakan menjelekkan institusi Polri. Dirinya menilai pernyataan LBH Padang itu diskenario sedemikian rupa.
“Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah? LBH sok suci. Dia mengatur skenario dan alibi sedemikian rupa. seolah-olah prediksinya yang paling benar,” kata Suharyono.