Kronologi Penangkapan WNI Usai Bawa Narkoba 1,5 Kg di Osaka Jepang

Osaka, Lini Indonesia – Otoritas Kejaksaan Distrik Osaka, Jepang, melakukan penangkapan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Revi Cahya Sulihatun pada 10 Juni 2024.

Peristiwa Penangkapan itu dilakukan di Bandara Internasional Kansai karena Revi kedapatan membawa 1,5 kilogram narkoba ke Negeri Sakura tersebut. Revi berhasil ditangkap saat dirinya terdeteksi membawa barang haram itu sejak dari Jakarta hingga sempat transit di Bandara Udara Internasional Kuala Lumpur.

Read More

Meanggapi Hal itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemantauan terkait kasus penangkapan sejumlah WNI di luar negeri dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

“Di Osaka juga,” ujar Kepala BNN, Marthinus Hukom saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 2 Juli dikutip dari tempo.

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyatakan ada 165 orang WNI yang terancam mendapat hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar dari mereka, menurut data Kemlu ditangkap di sejumlah negara karena menjadi kurir narkoba

Adapun nama Revi Cahya Sulihatun sebelumnya ramai dibicarakan karena keluarga dan temannya mengira ia hilang saat tiba di Osaka. Kabar tersebut bahkan sempat ramai di media sosial karena banyak orang yang membantu mencari keberadaannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *