Jakarta, Lini Indonesia – Maraknya aplikasi meminjam uang secwra online seringkali mengalami gagal lakukan pembayaran (Galbay). Para debt collector akan terus menagih nasabah yang mengalami galbay selama 90 hari.
Kehadiran pinjol kini dianggap sebagai angin segar bagi mereka yang memiliki masalah dengan kondisi finansial. Namun, kebanyakan dari mereka tidak berhati-hati sebelum mengambil pinjaman.
Salah satu fenomena yang seringkali terjadi di kalangan masyarakat adalah galbay. Galbay sendiri merupakan keadaan dimana nasabah tidak dapat membayar atau melunasi utang pinjaman kepada jasa pinjol.
Nasabah yang sudah mengalami galbay akan terus-terusan dikejar oleh debt collector untuk menagih utang mereka.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, sampai kapan dc pinjol akan terus meneror nasabah yang galbay?
Jika merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, sampai kapan dc pinjol akan terus meneror nasabah yang galbay?
Jika merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, sebagai dasar hukum tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.