Pihak pinjol juga dapat mendatangkan pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang secara langsung kepada nasabah.
Lebih lanjut, setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih namun apabila belum lunas juga hutangnya. Mereka akan membawa peminjam atau nasabah ke jalur hukum yang legal.
Pihak pinjol akan melaporkan nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan begitu, nasabah galbay pinjol tidak dapat melakukan pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Besaran bunga pinjaman pun akan terus bertambah sesuai dengan ketentuan. Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.
Bunga pinjaman itu bisa lebih besar jika nasabah meminjam kepada pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.(*)