Faktor lainnya ialah masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran terhadap kewajibannya dengan cara menghindari pembayaran. Sebelum berlakunya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau lebih dikenal BI Checking, maka 1 orang bisa dengan mudah mengajukan pinjaman ke beberapa leasing sekaligus meskipun bermasalah. Namun setelah SLIK berlaku maka akan terlihat track record-nya.
“Kalau sekarang tercatat jadi konsumen yang melarikan diri, sedang kredit motor atau mobil menghindari pencarian debt collector, kadang kita nggak tau kendaraannya dimana, bertahun-tahun orang kabur kendaraan susah dicari, kaya kemarin di Palembang tau-tau kendaraan udah berpindah tangan,” kata Suwandi.
Pada akhirnya yang rugi adalah debitur karena tidak bisa lagi mengajukan pinjaman. Bagi leasing juga rugi, namun sekali kerugian itu menjadi alat yang cukup untuk memblokir debitur dari akses pinjaman ke depannya.