“Dia resiko kan diri kredit 1 motor 1 mobil, kalau dia muda masih produktif mau KPR pasti ditolak, bukan hanya di perusahaan kami doang. Jadi sebagai pembelajaran masyarakat harus tahu kalau berani utang, bayar utangnya, cicilan harus dibayar. Saat nggak mampu membayar utang jangan lari-lari cantik, kabur, bahkan jangan dijual, wong BPKB masih di kita dengan dalih STNK atas nama saya,” kata Suwandi.
Praktek illegal itu kerap terjadi dan mirisnya banyak masyarakat berani membeli kendaraan yang belum lunas di leasing. Padahal, BPKB kendaraan masih di tangan leasing atau bank sampai barang tersebut lunas.
“Masyarakat kita beli, dia pikir beli murah, yang beli jadi penadah secara hukum pidana karena beli nggak secara sah dari kepemilikan tersebut. Yang jual, debitur kena pidana mengalihkan kena Pasal Fidusia UU pasal 36. Mati perdata dia ya udah selesai. Rata-rata orang yang macet kredit paling menipu sekali perusahaan keuangan tapi nggak bisa lagi dia. Seumur hidup nggak bisa dapat pinjaman,” pungkasnya.(*)