Sebelum ditangkap, Okta meng-endorse situs judi online Indosultan88 selama satu bulan selama April 2024 dengan janji dibayarkan Rp 2 juta namun diterima Rp 1 juta ke rekening BCA terdakwa.
Akhirnya, lanjut Fitriah, pada 2 Mei 2024 sekitar Jam 20.00 dalam salah satu cafe di Kota Serang, Okta ditangkap oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Sebelumnya, polisi telah menemukan akun instagram yang mempromosikan situs judi online saat patroli siber.
Usai mendengarkan dakwaan, Okta tidak mengajukan eksepsi dan sidang yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dapat Rp 22,7 Juta dari Promosi Judi “Online”, Pemain FTV asal Banten Didakwa UU ITE”.(*)