Kemenkominfo Akan Jalankan Putusan MA Terkait Pinjaman Online

Apilkasi Pinjol, foto: istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dipastikan akan menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pinjaman online (pinjol). Hal itu disampaikan melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

“Tentu kita menghormati putusan MA ini dan kita mempelajari putusan itu. Kita diskusikan hal-hal yang bisa kita lakukan untuk menjalankan putusan itu,” kata Usman dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu (21/7/2024). 

Read More

Lebih lanjut, Usman menjelaskan, kewenangan Kemenkominfo dalam putusan kasasi MA tersebut. Salah satunya, semua penyelenggara pinjaman online yang masuk sistem elektronik ini harus melakukan pendaftaran. 

“Dia harus terdaftar atau teregistrasi, itu sudah ada aturannya. Di Peraturam Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, tidak hanya pinjaman online, jika ada penyelenggara sistem elektronik tidak memenuhi aturan dapat diputus aksesnya. Diungkapkan, hingga kini sudah banyak penyelenggara sistem elektronik yang diputus aksesnya.

“Terkait pemutusan akses, ini memang kita senantiasa bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya. Alur koordinasinya, sambung Usman, OJK akan melakukan permintaan pada Kemenkominfo saat mendapati pinjaman online tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 

Seperti, mengambil data pribadi peminjam. “Itu kita akan memenuhi permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran,” katanya.

Ia memastikan, pemblokiran dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pendaftaran dalam jangka waktu tertentu. Perihal ini, sesuai peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Sebelumnya, Rabu, (24/4/2024) MA mengabulkan, kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol, sebagaimana amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024. “Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi,” demikian amar putusan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/7/2024).

Diketahui, salah seorang penggugat pinjamana online ini adalah Asfinawati. Ia pernah menjabat Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia periode 2017-2021. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *