Jakarta, Lini Indonesia – Presiden Jokowi resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Lantas, seperti apa point pentingnya, berikut poin penting diatur dalam PP Kesehatan yang baru. Salinan bisa dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.
Point penting dalam peraturan tersebut adalah:
Pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Aturan tersebut tertuang pada pasal 120, yang menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan,” tulis pasal 122 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Kedua, pasal 434 menyebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun. PP yang sama juga penjualan rokokol dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Ketiga, integrasi pelayanan kesehatan primer dan kader kesehatan. Pasal 200 ayat tiga mengatur partisipasi Pemerintah Desa dalam penanggulangan penyakit tidak menular. Kelompok sipil sebelumnya menilai pendanaan yang baik bersumber dari anggaran pemerintah, seperti Dana Desa dan APBD sangat penting untuk menangani stunting.
Keempat, pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Pasal 194 menentukan kewenangan pemerintah untuk menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak termasuk olahan pangan siap saji. Dengan pertimbangan risiko dan penyesuaian standar internasional. Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin 29 Juli 2024, dalam keterangan rilisnya.(*)