Jakarta, Lini Indonesia – Utusan Khusus Presiden untuk Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menanggapi kembali soal potongan gambar yang menunjukkan istrinya, Nagita Slavina, terlihat bersama sejumlah tabung gas elpiji (LPG) 3 kilogram.
Potongan gambar tersebut kembali viral di media sosial setelah kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait subsidi LPG 3 kg.
Raffi menjelaskan bahwa potongan gambar itu diambil beberapa tahun lalu, tepatnya sekitar empat hingga lima tahun lalu, dan menegaskan bahwa tabung gas tersebut bukan milik keluarganya, melainkan milik orang lain, termasuk ART (Asisten Rumah Tangga).
Raffi mengonfirmasi bahwa gambar itu diambil dari video lama dan dirinya tidak tahu siapa pemilik tabung tersebut, mengingat kejadian tersebut sudah lama berlalu.
“Itu sudah lama banget, buat orang-orang belakang juga. Punya orang lain, punya ART yang lain,” ujarnya.
Meskipun foto tersebut kembali viral dan menjadi bahan kritik di media sosial terkait kebijakan pemerintah yang hanya menyubsidi LPG 3 kg bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, Nagita Slavina sudah memberi klarifikasi sejak 2020.
Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, Nagita menjelaskan bahwa tabung gas 3 kg tersebut adalah properti syuting dan tidak digunakan untuk kebutuhan keluarga mereka.
“Kalau misalnya di sini ada tabung yang melon itu jangan julid dulu karena aku mau menjadikan itu yang memang properti syuting,” jelas Nagita.
Nagita juga menegaskan bahwa keluarganya menggunakan gas yang tidak bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari, yaitu tabung gas berwarna pink. Ia menambahkan bahwa kebanyakan tabung gas melon yang terlihat di video tersebut adalah milik orang yang tinggal di rumah mereka, termasuk ART.
“Alhamdulillah kalau keluarga kami menggunakan tabung pink ya guys,” ujarnya.
Kontroversi mengenai gambar tersebut muncul kembali setelah kebijakan pemerintah mengenai pembatasan penjualan LPG 3 kg, yang sempat memicu kelangkaan beberapa waktu lalu.
Namun, setelah kelangkaan tersebut terjadi, Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan Menteri Bahlil untuk mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg. (*)