Jakarta, Lini Indonesia – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim banding juga menaikkan besaran uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika tidak memiliki aset yang cukup, hukuman Harvey Moeis akan ditambah 10 tahun penjara.
“Menghukum uang pengganti sebesar Rp 420 miliar,” tambah Hakim Teguh.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Jaksa awalnya menuntut 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, putusan tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, yang mencapai Rp 300 triliun.
“Kami berkomitmen melakukan upaya hukum. Banding sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Selain memperberat hukuman, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan bahwa seluruh harta dan aset milik Harvey Moeis akan dirampas untuk negara.
Penyitaan ini juga mencakup aset yang terdaftar atas nama istrinya, artis Sandra Dewi, yang sebelumnya telah disita oleh negara namun belum dikembalikan.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.(NA)