Ratusan Ribu Mahasiswa Terancam Putus Kuliah Akibat Pemangkasan Anggaran KIP-K

Jakarta, Lini Indonesia – Sebanyak 663.821 mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) terancam tidak bisa melanjutkan studi akibat pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Pada awalnya, anggaran KIP-K ditetapkan sebesar Rp14,69 triliun. Namun, kebijakan efisiensi mengurangi anggaran ini sebesar 9%, sehingga hanya tersisa Rp1,31 triliun. Satryo meminta agar anggaran tetap pada angka semula karena program ini sangat penting bagi mahasiswa kurang mampu.

“Kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula, yaitu 14, 8 triliun karena ini tidak terkena efisiensi,” ujarnya.

Akibat pemangkasan ini, dari total 844.174 mahasiswa yang masih aktif menerima KIP-K, sebanyak 663.821 mahasiswa tidak lagi mendapatkan dana pendidikan di tahun 2025. Selain itu, penerimaan mahasiswa baru juga dihentikan, meskipun pendaftaran telah dibuka sejak 4 Februari 2025 dan sudah ada 21.131 calon pendaftar per 7 Februari.

Dampak dari kebijakan ini cukup serius, karena banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang terancam putus kuliah. Selain itu, akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pendidikan tinggi juga akan semakin terbatas.

Tak hanya KIP-K, beberapa program beasiswa lain juga terdampak, seperti Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK).

Anggaran BPI yang awalnya Rp194,7 miliar dipotong 10% menjadi Rp19,4 miliar. Akibatnya, 12 mahasiswa penerima BPI untuk program S3 di luar negeri dari total 33 orang bisa mengalami kesulitan, dan tidak akan ada penerimaan mahasiswa baru untuk tahun 2025.

Sementara itu, Beasiswa ADIK yang bertujuan membantu mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta masyarakat asli Papua juga terkena dampak. Anggarannya yang semula Rp213,7 miliar akan dipotong 10% menjadi Rp21,3 miliar.

Kebijakan pemangkasan ini dikhawatirkan akan menghambat akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dan menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *