Jakarta, Lini Indonesia – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, Adrian Asharyanto Gunadi, pendiri fintech lending Investree, akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia.
Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, dan disebut sebagai hasil kerja sama lintas lembaga antara OJK, Interpol, serta aparat kepolisian.
Langkah ini menjadi babak penting dalam penyelesaian kasus gagal bayar yang menjerat Investree. OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya pada 21 Oktober 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan izin dilakukan karena berbagai pelanggaran dan tingginya tingkat kredit bermasalah.
Pasca dicabutnya izin tersebut, Adrian dilarang terlibat sebagai pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan mana pun. Namun, larangan tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana yang melekat padanya terkait pengelolaan perusahaan.
OJK menegaskan bahwa Adrian akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena diduga kuat melakukan pelanggaran di sektor jasa keuangan. Lembaga tersebut juga telah mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening bank atas nama Adrian dan sejumlah pihak lain, serta melakukan penelusuran aset di berbagai lembaga keuangan guna memastikan kekayaan yang berhubungan dengan kasus ini dapat diamankan.
Upaya pemulangan Adrian sebenarnya sudah dilakukan sejak 2024, namun baru membuahkan hasil pada tahun ini setelah kerja sama internasional berhasil menjangkau lokasi persembunyiannya.
“OJK mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi setahun lalu, Senin (21/10/2024).
Masalah Investree mulai mencuat pada 2023 ketika tingkat gagal bayar terus meningkat. Berdasarkan catatan OJK per 12 Januari 2024, rasio Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58%, jauh di atas batas maksimal 5%. Kondisi tersebut membuat OJK menjatuhkan sanksi administratif dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan.