Aceh, Lini Indonesia – Seorang anggota Brimob Polda Aceh bernama Muhammad Rio diketahui meninggalkan tugas dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia sebagai tentara bayaran.
Rio disebut ditempatkan di wilayah Donbass, yang merupakan salah satu garis depan konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa ia menerima imbalan finansial dalam jumlah besar atas keterlibatannya tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, keberadaan Rio di Rusia terungkap setelah yang bersangkutan mengirimkan pesan singkat kepada sejumlah personel Polda Aceh.
“Pada Rabu, 7 Januari, yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan salah satu divisi tentara bayaran Rusia. Dalam pesan tersebut juga ditampilkan proses pendaftaran hingga informasi gaji dalam mata uang rubel yang kemudian dikonversi ke rupiah,” ujar Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Sebelum pesan tersebut diterima, Rio sebenarnya telah dicari oleh pihak Propam karena tidak hadir menjalankan tugas kedinasan. Polda Aceh telah melayangkan dua kali panggilan resmi, namun tidak mendapat respons.
Atas kondisi tersebut, Provos Brimob melaporkan Rio ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status keanggotaan Rio di kepolisian kini telah berakhir. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis dan Jumat, 8–9 Januari.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Joko.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa Rio memiliki catatan pelanggaran kode etik sebelum kasus disersi ini mencuat. Salah satunya adalah perkara perselingkuhan yang disertai pernikahan siri.
Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor Putusan PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP, yang menjatuhkan sanksi mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob.
“Yang bersangkutan sebelumnya juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun,” kata Joko.
Secara keseluruhan, Bripda Muhammad Rio tercatat telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali terkait pelanggaran etik perselingkuhan dan dua kali terkait kasus disersi serta dugaan keterlibatan dengan pasukan Rusia.(*)







