Jakarta, Lini Indonesia – Sebuah insiden keributan yang terjadi saat pertunjukan orkes dangdut di Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sempat menyita perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah penonton lain.
Menanggapi ramainya pemberitaan, Polres Kudus bersama pihak korban dan keluarga pelaku memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang, khususnya soal kabar adanya “uang damai” bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi hiburan musik yang dikenal dengan nama Shaun The Sheep.
Setelah video keributan beredar luas, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Satreskrim Polres Kudus langsung menindaklanjuti informasi yang viral dan menghadirkan para terduga pelaku untuk dimintai keterangan,” ujar Heru dikutip dari Detik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tujuh orang yang sebagian besar masih berusia di bawah 17 tahun. Para pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.
Insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman akibat saling bersenggolan di tengah keramaian penonton, yang kemudian berujung pada keributan fisik.
Meski demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Pihak korban dan keluarga pelaku sepakat menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
“Korban dan para pelaku masih satu desa. Atas pertimbangan keharmonisan lingkungan dan masa depan anak-anak, disepakati penyelesaian melalui mediasi,” terang Heru.
Kesepakatan damai itu turut dibenarkan oleh keluarga korban. Mustikah, perwakilan keluarga korban, menegaskan bahwa kondisi anaknya saat ini sudah membaik dan tidak ada tekanan dalam proses perdamaian.
“Kami sepakat damai secara kekeluargaan. Anak saya sehat, alhamdulillah,” ujarnya.
Mustikah juga dengan tegas membantah isu yang menyebut dirinya menerima uang damai hingga ratusan juta rupiah, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
“Itu semua tidak benar. Saya tidak menerima uang Rp195 juta atau Rp300 juta seperti yang ditulis orang-orang. Yang saya terima hanya untuk biaya pengobatan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan pihak keluarga pelaku, Nanok Jumono. Ia memastikan bahwa tidak ada pembayaran uang damai dengan nominal besar sebagaimana isu yang beredar.
“Kami hanya mengganti biaya pengobatan. Keluarga korban menerima dengan ikhlas dan sepakat berdamai secara kekeluargaan,” kata Nanok.
Dengan adanya klarifikasi dari kepolisian serta kedua belah pihak, Polres Kudus berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan lebih bijak dalam menyikapi konten viral di media sosial.(*)







