Jakarta, Lini Indonesia – Persoalan pengalokasian anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menggugat kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.
Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Gugatan resmi didaftarkan pada Senin, 26 Januari 2026, dan kini telah tercatat di Kepaniteraan MK dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum para Pemohon dari Dignity Law, Abdul Hakim, menjelaskan langkah hukum tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi, khususnya ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional benar-benar terpenuhi,” ujar Hakim, Selasa (27/1/2026).
Menurut para Pemohon, Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah menimbulkan penafsiran yang meluas. Ketentuan tersebut dianggap memasukkan pembiayaan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan, padahal program tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi utama pendidikan.
Dalam berkas permohonan disebutkan, total anggaran pendidikan pada 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk membiayai program MBG, atau hampir 29 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan.
Hakim menilai kebijakan itu berpotensi menggerus ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, mulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, hingga bantuan pendidikan serta pemerataan akses pendidikan.
Dampak kebijakan tersebut, lanjut Hakim, juga dirasakan langsung oleh tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di sejumlah daerah, ia menyebut terjadi pemotongan atau penyesuaian gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran, sementara alokasi besar justru dialihkan untuk program MBG.
Ia juga menyoroti perbandingan penghasilan antara petugas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG dengan guru honorer. Di beberapa wilayah, gaji guru honorer hanya berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, angka yang dinilai tidak sebanding dengan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
“Ketimpangan ini patut dipertanyakan jika dilihat dari peran strategis tenaga pendidik dalam membangun kualitas sumber daya manusia,” kata Hakim.
Melalui petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan program makan bergizi. Mereka juga memohon agar penjelasan pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak keberadaan program MBG. Yang dipersoalkan adalah penempatan sumber pembiayaannya agar tidak dibebankan pada anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi sekadar formalitas. Jika dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak masyarakat atas pendidikan yang bermutu bisa terancam,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara praktik internasional, program makan bergizi bagi peserta didik umumnya tidak dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Di Brasil, misalnya, bantuan makanan dan layanan kesehatan dilarang dibiayai dari anggaran pendidikan. Sementara di Amerika Serikat, program makan siang sekolah berada di bawah kebijakan kesehatan dan ketahanan pangan yang dikelola Department of Agriculture (USDA).
“Program makan memang penting, tetapi secara hukum dan penganggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” pungkas Hakim.(*)







