Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada awal Maret 2026. Fadia ditangkap di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah tim penyidik sempat kehilangan jejak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi awalnya dilakukan di Kabupaten Pekalongan. Namun, sebagian tim kemudian bergerak ke Semarang untuk melacak keberadaan Fadia.
“Setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang, bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut dia, keberadaan Fadia akhirnya terdeteksi pada Selasa (3/3) dini hari di sebuah SPKLU di Semarang.
“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam ada keberuntungan lah. Dicari, ternyata mobil listrik lagi dicas, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan pelaksanaan OTT yang berlangsung di bulan Ramadhan. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini. Dalam operasi itu, KPK menangkap Fadia bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang. Selain itu, 11 orang lainnya turut diamankan dari Pekalongan, Jawa Tengah. (*)







