Guru Ngaji Ponpes Surabaya Lecehkan 7 Santri Sejak 2025

Guru Ngaji Ponpes Surabaya Lecehkan 7 Santri Sejak 2025. foto: istimewa

Jakarta, Lini Indonesia – Pengajar ngaji di sebuah pondok pesantren di Genteng Kali, Surabaya, yang berinisial MZ (22) telah dijadikan tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh santrinya.

Kombes Luthfie Sulistiawan yang merupakan Kapolrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa tindakan pencabulan tersebut terjadi selama satu tahun terakhir.

“Mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini yang dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka,” ujar Luthfie dikutip dari cnn.

Luthfie menambahkan bahwa pesantren tempat MZ mengajar bukanlah pesantren tradisional. Para santri hanya tinggal selama beberapa hari setiap akhir pekan untuk belajar ngaji.

Santri-santri tersebut menginap dari Jumat setelah pulang sekolah hingga Minggu. Mereka tidur dalam satu kamar bersama.

“Meski disebut pesantren, tempat ini cukup kecil dan sebenarnya anak-anak ini bukan yang tinggal tetap, melainkan mereka yang hanya mondok secara mingguan,” tuturnya.

Tindakan pencabulan tersebut dilakukan MZ pada malam hari. Ketika seluruh santri tertidur, ia membangunkan salah satu siswa dan kemudian melakukan pencabulan.

“Di malam hari tersangka masuk ke kamar korban dan mengangkangi korban yang saat itu sedang tidur. Lalu, dia melakukan tindakan cabul,” jelasnya.

Menurut Luthfie, MZ telah melakukan tindakan tersebut kepada tujuh anak yang berusia antara 10 hingga 15 tahun secara bergantian.

Korban-korban tersebut saling mengetahui bahwa mereka telah menjadi korban, namun tidak berani melapor karena rasa takut. Hingga akhirnya salah satu di antara mereka berani untuk melapor.

“Sebenarnya, korban lain juga tahu tentang kejadian itu. Namun, semuanya takut untuk berbicara. Setelah satu orang melapor, baru yang lainnya mengikuti untuk menyampaikan hal ini,” katanya.

Luthfie menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, MZ mengakui tindakan pencabulan itu dipicu oleh dorongan seksualnya yang disebabkan oleh kecanduan menonton film porno.

“Menurut pengakuannya, nafsu tersebut muncul karena dia, sebagai pengajar ngaji, memiliki kebiasaan menonton film porno,” ucapnya.

Saat ini, tujuh santri yang menjadi korban dari MZ mendapatkan dukungan psikologis dan proses penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya.

Sementara itu, MZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Ia diancam dengan tuduhan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 6 huruf c jo.

Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *