Libur Nasional 2027: Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Libur Nasional 2027: Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun depan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB tersebut ditandatangani pada 15 September 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja, hari libur nasional, dan cuti bersama sepanjang 2027.

Daftar Libur Nasional 2027

Mengacu pada keputusan pemerintah, terdapat 18 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional pada 2027.

Libur nasional pertama jatuh pada Jumat, 1 Januari 2027, bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi. Selanjutnya, Selasa, 5 Januari 2027, ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

Pada Februari, terdapat libur nasional Sabtu, 6 Februari 2027, untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

Memasuki Maret, masyarakat akan mendapatkan beberapa hari libur. Senin, 8 Maret 2027, ditetapkan sebagai Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949. Kemudian, Rabu dan Kamis, 10–11 Maret 2027, merupakan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

Berikutnya, Jumat, 26 Maret 2027, merupakan libur nasional untuk memperingati Wafat Yesus Kristus. Sementara Minggu, 28 Maret 2027, ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Pada Mei, terdapat beberapa hari libur nasional. Sabtu, 1 Mei 2027, merupakan Hari Buruh Internasional. Kemudian Kamis, 6 Mei 2027, merupakan Kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, Senin, 17 Mei 2027, ditetapkan sebagai Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah. Kemudian Kamis, 20 Mei 2027, merupakan Hari Raya Waisak 2571 BE.

Pada Juni, terdapat libur nasional Selasa, 1 Juni 2027, untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Sementara Minggu, 6 Juni 2027, merupakan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

Berikutnya, Minggu, 15 Agustus 2027, ditetapkan sebagai Maulid Nabi Muhammad saw. Dua hari kemudian, Selasa, 17 Agustus 2027, masyarakat memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menjelang akhir tahun, Sabtu, 25 Desember 2027, merupakan Kelahiran Yesus Kristus atau Natal. Sehari setelahnya, Minggu, 26 Desember 2027, ditetapkan sebagai Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.

Cuti bersama pertama jatuh pada Jumat, 5 Februari 2027, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

Kemudian terdapat tiga hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, yakni Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.

Selanjutnya, cuti bersama dalam rangka Wafat Yesus Kristus ditetapkan pada Kamis, 25 Maret 2027.

Pada Mei, terdapat dua hari cuti bersama, yakni Selasa, 18 Mei 2027, dalam rangka Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah dan Rabu, 19 Mei 2027, dalam rangka Hari Raya Waisak 2571 BE.

Cuti bersama terakhir pada 2027 jatuh pada Jumat, 24 Desember 2027, menjelang perayaan Natal.

Maret 2027 Punya Rangkaian Libur Panjang

Salah satu periode yang menarik perhatian terdapat pada Maret 2027 karena beberapa hari libur berdekatan.

Rangkaian tersebut dimulai dengan libur nasional Hari Suci Nyepi pada Senin, 8 Maret. Setelah itu, terdapat cuti bersama Idulfitri pada Selasa, 9 Maret, dilanjutkan libur nasional Idulfitri pada Rabu dan Kamis, 10–11 Maret.

Masyarakat kemudian mendapatkan cuti bersama pada Jumat, 12 Maret. Setelah akhir pekan, Senin, 15 Maret, kembali ditetapkan sebagai cuti bersama Idulfitri.

Dengan susunan tersebut, periode sekitar Idulfitri 2027 menjadi salah satu waktu dengan rangkaian hari libur yang cukup panjang.

Cuti Bersama dan Hak Cuti Tahunan

Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai cuti bersama. Dalam aturan pemerintah, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja atau karyawan pada prinsipnya berkaitan dengan hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama dapat mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tidak berarti seluruh layanan masyarakat berhenti. Sejumlah sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap harus mengatur jadwal kerja selama periode libur.

Beberapa sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan, pemadam kebakaran, perbankan, serta transportasi dan perhubungan.

Pengaturan tersebut dilakukan agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dilayani meskipun sebagian besar instansi dan tempat kerja menerapkan hari libur atau cuti bersama.

Dengan ditetapkannya 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, masyarakat sudah dapat mulai menyusun rencana kerja, perjalanan, maupun agenda liburan sepanjang 2027.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *