Judi Online Picu Pertengkaran, Anak di Bandung Jadi Korban Amukan Orang Tua

Judi Online Picu Pertengkaran, Anak di Bandung Jadi Korban Amukan Orang Tua. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Perselisihan rumah tangga di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berujung pada kematian seorang remaja berinisial RR (15). Korban diduga tewas setelah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah kandungnya, DR (37), pada Senin (19/10/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian tersebut bermula dari persoalan uang antara DR dan istrinya. Pelaku diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu yang rencananya digunakan untuk bermain judi online. Permintaan tersebut memicu pertengkaran di dalam keluarga.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, insiden itu berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Di tengah pertengkaran kedua orang tuanya, RR berusaha melindungi sang ibu dan ikut campur untuk menghentikan konflik yang terjadi.

Namun, upaya remaja tersebut justru berakhir tragis. DR diduga melampiaskan kemarahannya kepada RR hingga terjadi penganiayaan yang berakibat fatal.

“Korban berusaha untuk membela ibunya. Di situlah pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Tri dikutip dari CNN.

Polisi menyebut korban mengalami beberapa bentuk kekerasan, termasuk pencekikan, pemukulan, serta lemparan lampu. Akibat kejadian itu, RR meninggal dunia di lokasi.

Hasil autopsi terhadap jenazah korban menunjukkan adanya resapan darah pada bagian belakang kepala. Temuan tersebut berkaitan dengan benturan benda tumpul yang diduga dialami RR saat kejadian berlangsung.

Tri menjelaskan bahwa luka tersebut berpotensi disebabkan oleh pukulan ataupun tendangan. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan tindakan yang menyebabkan cedera fatal pada korban.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencari pertolongan. Polisi kemudian mengamankan DR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat DR dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, terdapat sangkaan alternatif dan/atau ketentuan lain berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dugaan perbuatannya, DR terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus kekerasan dalam keluarga yang mengakibatkan seorang remaja kehilangan nyawanya tersebut.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *