Sidoarjo, Lini Indonesia – Warga eks-gogol Dusun Klanggri Desa Sidokerto Kecamatan Buduran melaporkan panitia pembebasan lahan (tim 9) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Laporan itu menyusul dugaan penggelapan penjualan tanah yang diklaim milik warga eks gogol dari sisa ukuran luas tanah yang sudah dilepas ke pihak ke tiga di tahun 1997 lalu. Jumat, (20/9/24).
Menurut salah satu warga eks gogol, H Taufiq laporan tersebut dilayangkan ke Kejari Sidoarjo lantaran warga eks gogol menemukan banyaknya kejanggalan atas lepasnya sebidang tanah dengan luas 5000 meter persegi tersebut.
“Tim 9 ini tidak pernah melibatkan kami (warga eks gogol-red) untuk bermusyawarah dan meminta masukan terkait pelepasan sebidang tanah dari sisa ukuran luas tanah yang kami jual sekitar tahun 1997 lalu. Sebab yang kami yakini tanah tersebut masih menjadi hak dari 25 warga gogol,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/24).
Ia juga mengungkapkan bahwa dua kepala desa sebelumnya tidak berani menyentuh tanah tersebut, lantaran sepengetahuannya tanah itu berstatus tidak bertuan setelah dilepaskan tahun 1997 yang lalu.
“Awalnya warga eks gogol tidak berani mengklaim kepemilikan tanah tersebut karena kami merasa sudah menjualnya saat itu, lah ini kok berani-beraninya sampai melepasnya ke pihak ke tiga, lalu alas hak atas nama siapa yang digunakannya,” ungkap Taufiq.
Lebih lanjut pria yang juga seorang perangkat desa ini menyatakan bahwa setelah ditelusuri ternyata alas hak untuk melepas tanah tersebut ke pihak ke tiga, tim 9 diduga memanipulasinya dengan menggunakan satu nama dari salah satu nama warga gogol yang berjumlah 25 orang tersebut.
“Inilah juga diantara kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan dalam proses pelepasan tanah itu. Bagaimana bisa, hak dari 25 warga gogol diberikan pada satu orang gogol saja, seperti apa prosesnya biar nanti ditelusuri oleh tim penyidik saja,” Ungkap pria bertubuh tambun ini.
Terkait pemberian uang oleh tim 9 kepada 25 warga eks gogol yang bervariatif antara 3 hingga 6 juta, Taufiq tidak menampiknya. Uang tersebut diberikan oleh tim 9 sebagai DP (uang muka-red) pembayaran untuk warga gogol karena tanahnya sudah laku dibeli pihak ketiga saat itu.
“Uang itu diberikan door to door tidak melalui musyawarah, katanya nanti akan ditambahi lagi kalau sudah ada pelunasan, namun hingga tiga tahun berlalu tidak ada kabar, malah tanahnya sudah jadi perumahan semua. Saya khawatir uang yang kami terima itu jebakan,” Tuturnya.
Karena itu H Taufiq berencana akan berkoordinasi dengan 25 warga eks gogol untuk mengembalikan uang yang tidak jelas tersebut ke tim 9.
“Saya pribadi tidak mau terjebak dalam persoalan hukum terkait hal ini, karena itu secepatnya saya akan kembalikannya,” Pungkasnya.
Sementara itu kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hadi Sucipto yang dihubungi mengatakan bahwa terkait laporan warga gogol Desa Sidokerto saat ini ditangani oleh polresta Sidoarjo. “Laporannya masuk Polresta mas,” Jawabnya singkat.