Sidoarjo, Lini Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait. Menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang terpasang di sepanjang tepi Jalan Raya di Sidoarjo.
Penertiban ini dimulai dengan Apel kesiapan penertiban di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, Minggu (24/11/2024) malam tadi.
Bawaslu bersama KPU dan aparat keamanan langsung menyisir wilayah-wilayah yang menjadi sasaran pemasangan APK, baik berbentuk banner, maupun spanduk berbagai macam ukuran.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan, penertiban APK dilakukan bertahap mulai tanggal 24 November 2024, pukul 12.00 WIB. Hal tersebut mengingat musim Pilkada sudah memasuki masa tenang.
“Hari ini kita sisir, besok akan kita sisir lagi. Per 23.59 WIB, sebenarnya ini sudah masuk semua alat peraga harus di take down, termasuk media sosial yang didaftarkan di KPU untuk kampanye,” kata Agung.
Agung menyayangkan ketidakhadiran tim Liaison Officer (LO) dari masing-masing kandidat Pilkada Sidoarjo. Padahal, penertiban APK juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk tim dari peserta kontestasi politik di kota Delta.
“Tapi yang sebenarnya agak kita sayangkan ini tadi ketika kita kondisikan dengan KPU sebenarnya harapan kami tim dari pasangan calon ini juga ikut terlibat di dalam penerbitan APK karena memang mandat di PKPU,” imbuhnya.
Kendati demikian, tidak menjadi kendala saat penertiban APK. Agung menambahkan, ada beberapa APK yang terpasang di papan Billboard sehingga tidak memungkinkan jika ditertibkan dengan alat seadanya.
“Terkait sisa-sisanya ini tadi sudah kita komunikasikan dengan paslon menyangkut alat peraga yang dipasang di billboard, butuh alat berat untuk melepas. Itu tetap kita bersihkan nantinya akan dikelola oleh teman-teman Satpol PP,” katanya mengakhiri.