Ajukan Kasasi Terkait Hak Cipta Rp1,5 Miliar, Kasus Agnez Mo vs Ari Bias Semakin Memanas

Jakarta, Lini Indonesia – Penyanyi Agnez Mo tengah menghadapi gugatan hukum senilai Rp1,5 miliar dari pencipta lagu Ari Bias. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja,” yang disebut-sebut telah dibawakan Agnez dalam tiga konser pada 2023 tanpa izin resmi. Kasus ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan menjadi perhatian publik.

Ari Bias mengklaim bahwa Agnez membawakan lagunya dalam konser yang diadakan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023 tanpa memberikan kompensasi yang layak. Ia menyatakan bahwa hingga akhir tahun 2023, dirinya tidak menerima royalti ataupun konfirmasi resmi mengenai penggunaan lagunya tersebut.

Pada 30 Desember 2023, Ari Bias menyampaikan kekecewaannya secara terbuka dan menegaskan bahwa Agnez Mo tidak berhak membawakan lagunya tanpa izin. Sebagai tindak lanjut, ia melarang Agnez untuk kembali menyanyikan lagu-lagunya tanpa persetujuan.

Karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Agnez, Ari Bias melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi resmi pada 2 Mei 2024. Namun, upaya ini tetap tidak direspons oleh Agnez maupun tim manajemennya.

Merasa haknya dilanggar, Ari Bias akhirnya membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta. Kemudian, ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 September 2024.

Sidang pertama berlangsung pada 19 September 2024, dengan agenda pembacaan gugatan dan penyampaian bukti dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan, masing-masing pihak menghadirkan bukti serta saksi yang mendukung klaim mereka. Ari Bias menegaskan bahwa Agnez telah melanggar hak cipta dengan membawakan lagu tanpa izin dan tanpa mekanisme pembayaran royalti yang jelas.

Sementara itu, pihak Agnez berargumen bahwa urusan royalti dan perizinan lagu merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan artis yang tampil di panggung.

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin. Oleh karena itu, ia diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Menanggapi putusan ini, Agnez menyatakan ketidaksetujuannya dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia tetap berpegang pada pendapatnya bahwa masalah perizinan dan pembayaran royalti seharusnya ditangani oleh penyelenggara konser.

Kasus ini semakin menyoroti pentingnya regulasi hak cipta dan sistem royalti dalam industri musik Indonesia. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para musisi dan penyelenggara acara untuk lebih memahami serta mematuhi aturan hukum terkait hak cipta, agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo, proses hukum masih akan terus berjalan, dan kasus ini diperkirakan akan tetap menjadi perhatian publik di dunia hiburan Tanah Air.(NA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *