Jakarta, Lini Indonesia – Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai beberapa pasal dalam regulasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan dalam sistem pemilu di Indonesia. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi di Tanah Air.
Para mahasiswa yang tergabung dalam kelompok advokasi pemilu ini menyoroti berbagai aspek yang dianggap bermasalah, seperti sistem pemilihan yang dinilai tidak transparan, aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), serta ketentuan lain yang dianggap membatasi hak politik masyarakat.
Mereka berpendapat bahwa aturan-aturan tersebut justru mempersempit ruang partisipasi politik dan memperkuat dominasi partai tertentu dalam pemilu.
Dalam berkas gugatannya, para mahasiswa menuntut agar MK melakukan uji materi terhadap pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu.
Mereka berharap MK dapat memberikan keputusan yang lebih berpihak kepada rakyat dan memastikan bahwa sistem pemilu di Indonesia tetap demokratis serta terbuka untuk semua kalangan.
Aksi ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Banyak pihak yang mendukung langkah mahasiswa ini sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi agar tetap sehat dan inklusif. Tidak sedikit pula yang menilai bahwa perubahan dalam sistem pemilu diperlukan agar proses politik di Indonesia lebih transparan dan adil.
Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat segera mengkaji gugatan ini dan memberikan keputusan yang sejalan dengan semangat demokrasi serta kepentingan rakyat luas.
Langkah mahasiswa ini menunjukkan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia, serta berani bersuara demi terciptanya pemilu yang lebih baik dan berkeadilan.(NA)