‎Kadis Perikanan Pastikan Tak Terlibat Dugaan Jual Beli Kuota Tangkap Nelayan‎‎

Read More



‎Surabaya, Lini Indonesia – Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi Suryono Bintang Samudra memastikan tidak terlibat dalam dugaan kasus jual beli kuota tangkap nelayan. Dia menegaskan tak pernah menerima uang apapun dari terlapor kasus yang dilaporkan ke Polisi oleh pengusaha asal Jakarta.

‎Dugaan kasus itu mencuat usai terlapor W. Asmin Umar alias Wawan menyeret namanya sebagai penerima uang yang dipermasalahkan. Menurut Suryono masalah itu adalah konflik internal antara pelapor HS dan terlapor Wawan dalam kesepakatan usaha.

‎Menurut Suryono, ia tidak pernah menerima uang dari kelompok nelayan atau Wawan sebagai ketua koperasi nelayan untuk menjual kuota tangkap nelayan. “Saya tidak pernah menerima uang dari yang bersangkutan untuk menjual kuota tangkap nelayan,” katanya saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).

‎Pihaknya juga membantah bahwa ia telah melakukan tindakan penipuan dalam kasus ini. “Saya tidak pernah melakukan tindakan penipuan dalam kasus ini, kasus ini murni konflik internal usaha antara terlapor dan pelapor,” katanya.

‎Sebelumnya diberitakan, Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Very Purwo, menyayangkan adanya dugaan jual beli kuota tangkap nelayan benih bibit lobster (BBL).

‎Menurutnya, kuota tangkap nelayan telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan didistribusikan sesuai dengan potensi daerah masing-masing tanpa dikenakan biaya apa pun.

‎”Kalau kita bicara kuota, Provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi sebesar 16.000.000 ekor. Kuota tersebut dibagi ke kabupaten/kota sesuai potensi masing-masing wilayah, dan tidak ada biaya apa pun dalam proses pengajuan kuota tangkap,” ujar Very.

‎Adapun besaran kuota tangkap untuk masing-masing wilayah bergantung pada rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Alur permohonan kuota juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh pemohon, Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB), Verifikasi KUB oleh Dinas Perikanan Kabupaten/Kota hingga terbit rekomendasi, Pengajuan ke Provinsi (setelah terbit rekomendasi dari Kabupaten/Kota), Verifikasi oleh Dinas Perikanan Provinsi hingga penetapan kuota tangkap.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *