Uang Korupsi Wilmar Group Menggunung di Kejagung, Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah

Jakarta, Lini Indonesia – Pemandangan mencengangkan tersaji di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu memenuhi ruang konferensi pers.

Uang tunai senilai Rp 2 triliun itu merupakan bagian dari barang bukti kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat korporasi raksasa Wilmar Group.

Gunungan uang merah itu dibungkus dalam plastik berisi masing-masing Rp 1 miliar. Tumpukan terlihat menjulang tinggi dan memenuhi hampir setiap sudut ruangan. Kejagung menyebut penyitaan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

“Yang kita lihat di sekitar ini adalah uang tunai senilai Rp 2 triliun, hanya sebagian kecil dari total Rp 11,8 triliun yang disita dalam kasus ini,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno.

Uang sitaan tersebut berasal dari lima perusahaan di bawah Wilmar Group, yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode 2021–2022.

Kelima korporasi itu antara lain PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemajangan uang dalam jumlah fantastis ini mencerminkan skala besar korupsi yang terjadi.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *